Kumpulan Berita
DJP Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga Juli 2025. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan pajak SIPP. Penerapan pajak digital memperkuat fiskal negara dan menciptakan persaingan yang sehat.
Sri Mulyani menargetkan penerimaan pajak naik 13,5% di 2026 untuk mendukung target pendapatan negara Rp3.147,7 triliun. Pemerintah fokus pada optimalisasi sistem Coretax, pertukaran data, dan perluasan objek pajak digital serta cukai.
DJP Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025.
Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024.
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp24,99 triliun
Sri Mulyani mengatakan penarikan pajak dari platform digital kedepannya bakal berbabis pada jumlah pengguna,