Kumpulan Berita
DJP menyatakan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan penjual masih dalam tahap finalisasi.
DJP Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025.
DJP Kemenkeu melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024.
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp24,99 triliun
Sri Mulyani mengatakan penarikan pajak dari platform digital kedepannya bakal berbabis pada jumlah pengguna,
Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp16,24 triliun dari 151 pelaku usaha perdagangan.
Kemenkeu telah mengumpulkan Rp11,7 triliun dari 126 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).