Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) buat kendaraan listrik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bapenda tengah menyiapkan pelayanan yang lebih fleksibel bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Tetap mewajibkan wajib pajak menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027.
Pemprov DKI tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dengan adanya peraturan baru ini, biaya kepemilikan kendaraan listrik akan naik.
Wuling saat ini masih menunggu keputusan final dari pemerintah daerah terkait adanya kemungkinan insentif untuk mobil listrik.
Pajak tahunannya Denza D9 bahkan mencapai belasan juta jika tanpa insentif.
Kedua hal ini melanda industri otomotif Indonesia dalam waktu berdekatan.