Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat
Kebijakan ini bergulir sebagai upaya menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat luas
Insentif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50?rdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025
Cara Mudah Bayar PBB 2025 Secara Online. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin praktis.