Kumpulan Berita
Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar
Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) membantu meningkatkan permintaan perumahan tapak pada 2024.
Sri Mulyani Indrawati mengatur Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
Insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) mulai diberlakukan bulan ini hingga Desember 2024
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan untuk insentif PPN rumah berlaku November 2023.
Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11%
Orang-orang kaya di Los Angeles, California kabur karena menghindari pajak rumah mewah.