Kumpulan Berita
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendukung PT 5%.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono mengakui adanya pertemuan para ketua umum partai politik (parpol) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia pun menyampaikan, Gerindra sepakat ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang begitu besar jumlahnya, terbuang sia-sia sebagaimana yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah, segera membahas perubahan aturan kepemiluan secara menyeluruh. Revisi dinilai tidak cukup hanya menyasar Undang-Undang Pemilu, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(25/5/2026). GKSR meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 1 persen.
Dalam sistem pemilu Indonesia, tingginya parliamentary threshold dinilai dapat memperbesar disproporsionalitas representasi politik.
Ferry mengingatkan partai parlemen agar merumuskan ambang batas parlemen berlandaskan kondisi sistem proporsional yang ada.