Kumpulan Berita
Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Konsumen tidak perlu menyetorkan pajak tersebut secara langsung kepada pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, paling sedikit 10 persen dari penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan untuk penyediaan PJU.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi jadwal pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara tepat waktu. Kepatuhan ini penting agar wajib pajak terhindar dari sanksi administratif sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik berjalan transparan dan terukur, didukung oleh sistem pelaporan yang terstruktur dari para penyedia tenaga listrik, termasuk PT PLN (Persero) UP3 Cikarang.
Pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib, mendukung tata kelola pajak daerah, serta pembangunan Jakarta yang berkelanjutan