Kumpulan Berita
Melalui Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta tegaskan tidak seluruh kegiatan seni dan hiburan termasuk objek PBJT.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak semua hunian di ibu kota dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan
PBJT pada sektor jasa kesenian dan hiburan hanya diberlakukan pada kegiatan yang dijalankan sebagai usaha.
Bagi kamu yang masih bertanya-tanya apakah parkiran di kantor kena pajak atau tidak, simak ulasannya di sini!
Melalui PBJT, seni bukan lagi sekadar tontonan, tetapi juga kontribusi bagi masa depan Kota Jakarta.
Jakarta memiliki ragam kegiatan seni dan hiburan, mulai dari konser musik berskala besar, pementasan teater hingga festival budaya.