Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi jadwal pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara tepat waktu. Kepatuhan ini penting agar wajib pajak terhindar dari sanksi administratif sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik berjalan transparan dan terukur, didukung oleh sistem pelaporan yang terstruktur dari para penyedia tenaga listrik, termasuk PT PLN (Persero) UP3 Cikarang.
Pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib, mendukung tata kelola pajak daerah, serta pembangunan Jakarta yang berkelanjutan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan 100% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Melalui Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta tegaskan tidak seluruh kegiatan seni dan hiburan termasuk objek PBJT.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak semua hunian di ibu kota dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan
Tidak semua hunian atau tempat tinggal sementara di Jakarta termasuk sebagai objek pajak.
Bagi kamu yang masih bertanya-tanya apakah parkiran di kantor kena pajak atau tidak, simak ulasannya di sini!