Kumpulan Berita
Pemerintah memberi kelonggaran untuk transportasi umum bisa beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
Sebagian besar ditolak karena tidak melengkapi dokumen persyaratan perjalanan.
Dinas Perhubungan DIY mencatat adanya peningkatan mobilitas kendaraan pribadi antardaerah sebesar 25 persen
Seluruh penumpang termasuk dalam persyaratan masyarakat yang dikecualikan, sesuai dengan dari Surat Edaran, Gugus Tugas Covid -19.
Hampir seminggu layanan transportasi umum dibuka kembali, situasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih sepi.
Pemerintah juga bakal dianggap tidak konsisten dalam mengeluarkan kebijakan.
Yurianto aturan itu dikecualikan bagi kelompok, logistik dan pribadi yang memang memiliki urgensi berdinas terkait penanganan Covid-19.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY meminta aparat penegak hukum menindak tegas angkutan liar.