Kumpulan Berita
Dominasi generasi produktif dalam daftar pemilih nasional menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi menjelang Pemilu 2029. Pembaruan data pemilih dinilai perlu diikuti penguatan pendidikan pemilih secara berkelanjutan, agar partisipasi masyarakat tidak hanya tinggi secara kuantitas, tetapi juga berkualitas.
Konsolidasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kota hingga kecamatan dan kelurahan, agar mesin partai mampu bekerja lebih efektif dan terarah.
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni, menyoroti wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diusung oleh sedikitnya tiga partai politik parlemen. Menurutnya, gagasan tersebut menjadi peringatan serius terhadap konstitusionalitas Pemilu 2029.
Dede mengatakan bahwa e-voting bisa diterapkan untuk diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri untuk memberikan kemudahan.
Pengalaman itu memberinya pemahaman mendalam mengenai demokrasi, tata kelola organisasi, hingga karakter sosial-politik masyarakat Jabar.
Langkah hukum ini diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan akan menggandeng partai non-parlemen untuk membahas ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Baginya, partai non-parlemen punya hak untuk eksis.
Menurut Benny, penguatan kapasitas anggota legislatif merupakan kebutuhan mendasar dalam sistem demokrasi.