Kumpulan Berita
Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menekan bertambahnya angka PHK sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.
Salah satu instrumen perlindungan sosial untuk membantu pekerja bertahan sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki dunia kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk mengedepankan dialog dengan pekerja sebelum mengambil keputusan PHK.
Jumlah tenaga kerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang 2025 melonjak.
Terdapat 88.519 orang tenaga kerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari hingga Desember 2025.
Kemnaker melaporkan terdapat 79.302 orang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari hingga November 2025.
Kemnaker mencatat 44.433 orang tenaga kerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025.