Kumpulan Berita
Sebanyak 79.302 pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari hingga November 2025.
Kemnaker melaporkan terdapat 79.302 orang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari hingga November 2025.
Kemnaker mencatat 44.433 orang tenaga kerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025.
Kemenaker mencatat 44.333 pekerja terkena PHK hingga Agustus 2025. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi. Tren menunjukkan penurunan setelah puncak di Februari 2025.
Sebanyak 24.036 pekerja kena PHK hingga April 2025.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan tetap mendapatkan penghasilan rutin melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 60?ri gaji bulanan.