Kumpulan Berita
Pelaku membangun infrastruktur sistem informasi untuk melancarkan aksinya.
Namun, seorang lainnya yang juga WN Malaysia LW (35) berstatus DPO.
Dalam kasus ini, terdapat tiga pelaku.
Aksi ini tidak hanya merugikan institusi TNI, namun juga mencederai kepercayaan publik.
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan, sementara YXC dijanjikan gaji Rp21 juga per Minggu.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.