Kumpulan Berita
Sebanyak 48 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan otoritas Myanmar dalam operasi besar yang menargetkan jaringan penipuan daring dan perjudian online di kawasan Shwe Koko, Negara Bagian Kayin.
Investasi digital di Indonesia terus meningkat, namun risiko penipuan online, phishing, dan akun palsu
Kunci untuk menyelamatkan dana adalah melapor secepat mungkin.
Warga negara Indonesia (WNI) berinisial FI (26) menjadi korban eksploitasi untuk bekerja di Kamboja. FI dipaksa melakukan penipuan online.
Waspada terhadap link phishing! Kenali 5 ciri-ciri link berbahaya yang dapat mencuri data pribadi dan membobol rekening. Pelajari cara menghindarinya dan amankan diri dari kejahatan siber.
Raffi Ahmad menjadi korban penipuan dengan teknologi AI yang mencatut wajah dan suaranya. Raffi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengiming-imingi hadiah.
Namun, seorang lainnya yang juga WN Malaysia LW (35) berstatus DPO.
Dalam kasus ini, terdapat tiga pelaku.