Kumpulan Berita
Konten stand-up Pandji Pragiwaksono membuatnya dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya, pada 8 Januari 2025.
Viral oknum ASN di Bengkulu minta maaf usai menginjak-injak Alquran. Video berdurasi 1 menit ini pun viral dan membuat netizen geram.
TikTokers bernama Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, dijatuhi hukuman penjara selama 34 bulan atau 2 tahun dan 10 bulan.
Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
Para selebgram ini mengunggah konten kontroversial terkait penistaan agama yang membuat mereka dihujat hingga berurusan dengan hukum.