Kumpulan Berita
TikTokers bernama Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, dijatuhi hukuman penjara selama 34 bulan atau 2 tahun dan 10 bulan.
Viral di media sosial alas kaki bertuliskan ayat suci Alquran dijual di sebuah swalayan di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
Warga Kabupaten Pasaman Barat digegerkan dengan video pengakuan seorang warga asing dari Norwegia mengaku sebagai rasulullah
Seleb TikTok pemilik nama asli Ifran Satria Putra itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hadi mengaku saat ini Ratu Entok masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Sumut.
Panji Gumilang sudah menjalani 1 tahun masa hukuman atas kasus penistaan agama.
Menurutnya, polisi hingga kini masih belum melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama tersebut.