Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP), sebagai respons atas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026.
Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Aturan tersebut dinilai dapat mengakhiri kisruh terkait isu rangkap jabatan di tubuh Polri.
Menurut Julius, polisi aktif sah-sah saja menjabat di luar institusi Polri tanpa harus mundur atau pensiun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dibuat untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan, bahwa Korps Bhayangkara bakal memutuskan nasib Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang jabatan di luar struktur pada pekan ini.
Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Sigit menegaskan, Perpol diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).