Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya sinkronisasi layanan kesehatan dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengaturan mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum ditetapkan secara final.
menurut Eddy, Perpres tersebut akan mempermudah BNPT untuk menjalankan tugasnya.