Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup investasi minuman keras (miras).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengkaji ulang terkait izin investasi soal minuman keras
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan awal mula usul untuk membuka investasi minuman keras.
Jokowi harus segera menerbitkan perpres baru.
Menurut Gus Miftah, miras haram dikonsumsi. Namun, ada juga yang diperbolehkan.
Pemerintah memastikan iklim investasi di Indonesia masih sangat baik. Meskipun pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.