Kumpulan Berita
Seorang pria berinisial AM (35), warga Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan pesantren. Kali ini, delapan santriwati menjadi korban tindak asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren.
Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap satu remaja berinisial MYH (19), yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada akhir Agustus 2024 lalu di sebuah indekos milik terlapor di Kota Bandarlampung.
Oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP
Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran menyetubuhi bocah sekolah dasar (SD) berinisial A (12).
Aksi bejat dilakukan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) yang tega menyetubuhi keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pria beranak dua berinisial RRH (25) warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), setubuhi pelajar SMK kelas IX