Kumpulan Berita
Salah seorang oknum guru salah satu yayasan di Kabupaten Pandeglang, Banten, tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli hingga persetubuhan terhadap delapan orang siswinya
Seorang pria berinisial AM (35), warga Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan pesantren. Kali ini, delapan santriwati menjadi korban tindak asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren.
Seorang pria berinisial JD (46) di Sukatani, Kabupaten Bekasi tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil 6 bulan.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada akhir Agustus 2024 lalu di sebuah indekos milik terlapor di Kota Bandarlampung.
Oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP
Polresta Kota Palu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat dilakukan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) yang tega menyetubuhi keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).