Kumpulan Berita
Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap satu remaja berinisial MYH (19), yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial JD (46) di Sukatani, Kabupaten Bekasi tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil 6 bulan.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada akhir Agustus 2024 lalu di sebuah indekos milik terlapor di Kota Bandarlampung.
Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran menyetubuhi bocah sekolah dasar (SD) berinisial A (12).
Polresta Kota Palu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat dilakukan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) yang tega menyetubuhi keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).