Kumpulan Berita
Kehadiran model pembiayaan ultramikro itu mengisi ceruk ekonomi yang tidak dijangkau oleh sumber pendanaan
Mulai 2026, BUMN tidak lagi menerima PMN. Pendanaan akan dialihkan melalui investasi via Danantara. Tahun 2025, pemerintah cairkan PMN Rp4,7 triliun untuk PELNI, KAI, dan INKA.
Pemerintah menyetujui PMN sebesar Rp4,7 triliun untuk PT KAI (KRL Jabodetabek), PT INKA (pabrik KRL), dan PT PELNI (pengadaan kapal penumpang) pada TA 2025. Dana ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan keselamatan transportasi publik.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan mendapatkan lagi Penyertaan Modal Negara (PMN)
Penyerataan Modal Negara (PMN) tidak akan diberikan lagi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Danantara memiliki wewenang untuk memberikan suntikan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).