Kumpulan Berita
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2293/Pid.B/2025/PN Sby, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara, yang dibacakan pada 18 November 2025
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi pada 2022-2024.
Lisa mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mahkota dalam perkara suap hakim terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Heru membantah keterangan dua terdakwa hakim lainnya yakni, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Salah satu hakim vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Mangapul mengungkapkan ada pesan dari Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ibunda Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja mengklaim dirinya tak pernah memberikan uang suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas anaknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ibu Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu.