Kumpulan Berita
Putusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, tidak mencerminkan asas keadilan.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, jumlah ribuan anggota yang beredar di publik bukan merupakan jumlah personel yang menduduki jabatan sipil strategis.
Salah satu bentuk kejelasan penempatan polisi di luar struktur ini juga dapat dipijak dari UU ASN dengan turunan PP dan dilanjutkan Perpol.
Emrus juga menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra.
Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.
Pembatasan jabatan sipil bagi TNI dinilai wajar, namun tidak seharusnya diberlakukan pada Polri yang secara konstitusional dikategorikan sebagai institusi sipil.