Kumpulan Berita
Purbaya menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform lokapasar (marketplace)
Menurut Ferry keberpihakan negara terhadap UMKM juga perlu diwujudkan dalam kebijakan perpajakan.
Memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Aturan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% direvisi. PPh final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong para pelaku industri untuk memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Saat ini, pemerintah menyiapkan Rp500 miliar untuk menanggung pajak yang dibebankan kepada pekerja.