Kumpulan Berita
Purbaya menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform lokapasar (marketplace)
Menurut Ferry keberpihakan negara terhadap UMKM juga perlu diwujudkan dalam kebijakan perpajakan.
Memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Aturan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% direvisi. PPh final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong para pelaku industri untuk memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Saat ini, pemerintah menyiapkan Rp500 miliar untuk menanggung pajak yang dibebankan kepada pekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5?gi para merchant
DJP menegaskan warisan bukan objek PPh, merespon keluhan Leony terkait pajak balik nama warisan. Ahli waris bisa ajukan SKB PPh agar terbebas dari PPh final. BPHTB tetap berlaku sebagai pajak daerah. Masyarakat diimbau pahami aturan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.