Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong para pelaku industri untuk memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Saat ini, pemerintah menyiapkan Rp500 miliar untuk menanggung pajak yang dibebankan kepada pekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5?gi para merchant
Kadin menekankan pentingnya perhatian pemerintah pada pengusaha menengah agar bisa naik kelas, mendapat pendanaan, mengembangkan industri, dan menyerap tenaga kerja. Insentif UMKM sudah ada, perlu diperluas ke pengusaha menengah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mulai 2025
PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu diperpanjang