Kumpulan Berita
Memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa kepastian hukum baru mengenai tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku UMKM berbentuk badan usaha. Regulasi yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mempertegas batasan serta kriteria badan usaha yang berhak memanfaatkan tarif pajak murah di Indonesia.
Aturan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% direvisi. PPh final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5?gi para merchant
Kadin menekankan pentingnya perhatian pemerintah pada pengusaha menengah agar bisa naik kelas, mendapat pendanaan, mengembangkan industri, dan menyerap tenaga kerja. Insentif UMKM sudah ada, perlu diperluas ke pengusaha menengah.
DJP menegaskan warisan bukan objek PPh, merespon keluhan Leony terkait pajak balik nama warisan. Ahli waris bisa ajukan SKB PPh agar terbebas dari PPh final. BPHTB tetap berlaku sebagai pajak daerah. Masyarakat diimbau pahami aturan.
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mulai 2025
PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu diperpanjang