Kumpulan Berita
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5?gi para merchant
Kadin menekankan pentingnya perhatian pemerintah pada pengusaha menengah agar bisa naik kelas, mendapat pendanaan, mengembangkan industri, dan menyerap tenaga kerja. Insentif UMKM sudah ada, perlu diperluas ke pengusaha menengah.
DJP menegaskan warisan bukan objek PPh, merespon keluhan Leony terkait pajak balik nama warisan. Ahli waris bisa ajukan SKB PPh agar terbebas dari PPh final. BPHTB tetap berlaku sebagai pajak daerah. Masyarakat diimbau pahami aturan.
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mulai 2025
PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu diperpanjang