Kumpulan Berita
Kuota yang disediakan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana untuk memproses sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Sertifikat halal kini bukan sekadar penanda keagamaan, tetapi telah menjadi instrumen penting untuk mengukur geliat ekonomi.
KKP bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMKM perikanan
Vinda meraih penghargaan Corporate Halal Leadership Award dari LPPOM MUI dalam ajang LPPOM Excellence Gala 2025.
Mulai Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dianggap ilegal. Daftar produk wajib termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya. Produk non-halal wajib mencantumkan informasi kandungan.
KKP menggagas LPH khusus perikanan untuk percepat sertifikasi halal UMKM. Ini membuka peluang ekspor ke UEA & Arab Saudi, seiring meningkatnya permintaan produk halal global. Target one-stop service di 2026.
Kemendag berkolaborasi dengan GAHC untuk memperkuat potensi ekspor produk halal Indonesia ke pasar Australia.