Kumpulan Berita
BPJPH menyatakan seluruh produk di Indonesia, termasuk non-makanan, wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai UU JPH dan PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar wajib sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sejak 2019.
KKP menggagas LPH khusus perikanan untuk percepat sertifikasi halal UMKM. Ini membuka peluang ekspor ke UEA & Arab Saudi, seiring meningkatnya permintaan produk halal global. Target one-stop service di 2026.
Kemendag berkolaborasi dengan GAHC untuk memperkuat potensi ekspor produk halal Indonesia ke pasar Australia.
Penguatan riset halal nasional semakin penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan produk pangan dan kosmetik yang terjamin kehalalannya.
Babe Haikal menegaskan pentingnya memahami filosofi halal sebagai sesuatu yang inklusif dan universal.
Komitmen Kemenag dalam menghadirkan fasilitas publik yang sesuai dengan prinsip halal dan thayyib.
BPJPH bersama BPOM mengumumkan sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan.
Sertifikasi halal saat ini terus diperjuangkan oleh para produsen, baik kecantikan, kuliner, dan lain sebagainya.