Kumpulan Berita
Mulai Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dianggap ilegal. Daftar produk wajib termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya. Produk non-halal wajib mencantumkan informasi kandungan.
BPJPH menyatakan seluruh produk di Indonesia, termasuk non-makanan, wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai UU JPH dan PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar wajib sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sejak 2019.
KKP menggagas LPH khusus perikanan untuk percepat sertifikasi halal UMKM. Ini membuka peluang ekspor ke UEA & Arab Saudi, seiring meningkatnya permintaan produk halal global. Target one-stop service di 2026.
MUI menyatakan pengawasan terhadap produk yang sudah disertifikasi halal harus ditingkatkan.
Penguatan riset halal nasional semakin penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan produk pangan dan kosmetik yang terjamin kehalalannya.
Babe Haikal menegaskan pentingnya memahami filosofi halal sebagai sesuatu yang inklusif dan universal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi meskipun beberapa di antaranya sudah bersertifikat halal.
BPJPH bersama BPOM mengumumkan sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan.