Kumpulan Berita
RUU BUMN disahkan menjadi UU, membentuk Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) dan melarang menteri rangkap jabatan. UU ini juga mengatur dividen saham seri A, kesetaraan gender, dan perpajakan BUMN.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, RUU BUMN turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan .
Panja RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sepakat melarang menteri dan wamen merangkap jabatan, baik di direksi, komisaris, maupun dewas di BUMN.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan oleh penyelenggara negara.
CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan akan mengikuti putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk penyesuaian.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris BUMN. Putusan ini direspons Istana yang akan mempelajarinya. Inilah 4 fakta penting terkait putusan MK tersebut.
Istana merespons putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah akan mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan Presiden untuk tindak lanjut.