Kumpulan Berita
Prabowo Subianto melontarkan sejumlah kelakar saat mengumpulkan jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pusat dan daerah di Istana Negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai Polri menuai pro kontra. Putusan itu terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, RUU BUMN turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan .
Panja RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sepakat melarang menteri dan wamen merangkap jabatan, baik di direksi, komisaris, maupun dewas di BUMN.
Komisi VI DPR RI melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan oleh penyelenggara negara.
CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan akan mengikuti putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk penyesuaian.