Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris BUMN. Putusan ini direspons Istana yang akan mempelajarinya. Inilah 4 fakta penting terkait putusan MK tersebut.
Istana merespons putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah akan mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan Presiden untuk tindak lanjut.
Daftar 33 wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan. Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap jabatan oleh wamen.
Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima uji materi tentang Kementerian Negara yang tidak mengatur larangan Wamen rangkap jabatan.
Polemik praktik rangkap jabatan di Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi) masih menjadi perbincangan.
Ada sejumlah prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.