Kumpulan Berita
RUPSLB Telkom ditunda karena penyempurnaan proses dan menghormati Putusan MK terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri. CEO Danantara memastikan kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris BUMN. Putusan ini direspons Istana yang akan mempelajarinya. Inilah 4 fakta penting terkait putusan MK tersebut.
Istana merespons putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah akan mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan Presiden untuk tindak lanjut.
Keputusan MK mempertegas bahwa wamen dilarang merangkap jabatan. Oleh karena itu, dia meminta agar putusan tersebut harus dijalankan oleh Pemerintah.
Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima uji materi tentang Kementerian Negara yang tidak mengatur larangan Wamen rangkap jabatan.
Hasan Nasbi menegaskan, rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Ada sejumlah prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.