Kumpulan Berita
Dia menerangkan, setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku yakni Vebran Vernando (VV) dan Robi Candra (RC). Vernando ditangkap di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026).
Saat ini kata dia, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.