Kumpulan Berita
Karena kondisi membahayakan, anggota Resmob Polres Bondowoso kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian paha pelaku.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan, barang bukti yang disita dari penangkapan Tamrin, di antaranya senjata api hingga amunisi.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api organik merk Smith & Wesson S&W. Lima butir peluru kaliber 9 mm.
Dia menerangkan, setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku yakni Vebran Vernando (VV) dan Robi Candra (RC). Vernando ditangkap di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026).
Saat ini kata dia, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.