Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang putusan terdakwa Razman Arif Nasution. Diketahui, Razman dilaporkan Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan putusan kasus pencemaran nama baik atas nama terdakwa Razman Arif Nasution pada Selasa (2/9/2025).
Pengacara Razman Arif Nasution meminta kubu Roy Suryo dkk, untuk fokus membuktikan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui jalur hukum, bukan dengan menyebarkan isu ke berbagai arah.
Terdakwa Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil Razman Nasution pada 4 Maret 2025.
Sidang kemudian sempat ditunda untuk istirahat makan siang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, bakal segera memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino, selaku pelapor dalam kasus kerusuhan Razman Arief Nasution di persidangan.
Razman Arif Nasution mengaku menyerahkan permasalahan itu pada DPN Peradi Bersatu sebagai organisasi yang menaunginya.