Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan tuntutan, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution atas laporan Hotman Paris Hutapea, Rabu (16/7/2025).
Terdakwa Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil Razman Nasution pada 4 Maret 2025.
Pasalnya, permohonan maaf tersebut berdasarkan perintah dari Dewan Etik DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu. Mereka berdua mendapatkan teguran keras dari organisasinya terkait dengan permasalahan tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, bakal segera memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino, selaku pelapor dalam kasus kerusuhan Razman Arief Nasution di persidangan.
Razman Arif Nasution mengaku menyerahkan permasalahan itu pada DPN Peradi Bersatu sebagai organisasi yang menaunginya.
Yanto menegaskan, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut untuk dipedomani seluruh Pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Adu harta kekayaan pengacara Razman Nasution dengan Firdaus Oiwobo jadi perbincangan netizen.