Kumpulan Berita
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menerima vonis dua tahun penjara dari majelis hakim
Ridho Rhoma seharusnya baru menyelesaikan masa hukuman pada 9 Maret 2020.
Dengan putusan baru dari Mahkamah Agung (MA) ini, Ridho akan menjalani hukuman sisa sekira 8 bulan.
Ridho Rhoma akan menjalani hukuman penjara atas putusan baru yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ridho yang diwakili Achmad Cholidin menyerahkan surat yang pada intinya menyatakan kesiapan hadir saat sudah menerima salinan putusan.
Ridho Rhoma dijadwalkan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Lewat pesan singkat, kuasa hukum mengumumkan jika Ridho tak akan menghadiri agenda eksekusi hari ini di Kejari Jakarta Barat.