Kumpulan Berita
Namun, polisi sempat menahan Roy Suryo karena meminta untuk mengenakan baju oranye khas tahanan polisi. Tetapi, Roy dan kuasa hukum menolak melakukan hal tersebut.
<!--pagebreak-->Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan baju tahanan. Menurut Refly, Dokter Tifa memakai atribut tersebut atas kesadaran sendiri dan bukan karena paksaan.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terlihat menuju Gedung Anton Soedjarwo RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Gedung tersebut diketahui merupakan fasilitas rawat inap Rumah Sakit Polri.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi), yakni Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo, tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Keduanya menjalani proses pemeriksaan kesehatan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan akan melakukan "perang terbuka secara hukum" terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Ahmad menilai penangkapan tersebut sarat kepentingan pelapor dan bukan semata-mata upaya penegakan hukum.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan membawa ijazah asli miliknya, saat menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Jokowi menegaskan pembuktian atas polemik tersebut akan dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.