Kumpulan Berita
Pengaturan terkait pemungutan royalti akan diatur melalui peraturan teknis.
Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan perjuangan dalam mendorong tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara di Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari proposal Indonesia pada SCCR ke-47 mengenai tata kelola royalti hak cipta di ranah digital yang sebelumnya telah mendapat perhatian dan tanggapan konstruktif dari berbagai negara anggota.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempunyai sikap yang berbeda mengenai rencana kenaikan tarif royalti tambang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyebut pengelolaan royalti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada World Intellectual Property Organization (WIPO). Langkah strategis ini menjadi upaya Indonesia memperjuangkan keadilan dalam tata kelola royalti digital global.
Agnes Monica alias Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Agnez dinilai melanggar hak cipta atas lagu tersebut.
Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas menerima kunjungan kehormatan Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik, Benjamin Ng.
Mentri Supratman mengatakan pemisahan kepentingan ini untuk memastikan pengelolaan royalti musik menjadi lebih jelas dan transparan.