Kumpulan Berita
Kepolisian Daerah Jabar resmi melimpahkan berkas perkara kasus dokter Priguna Anugrah Pratama (PAP), tersangka pemerkosa pasien RSHS Bandung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar
Polda Jabar mengungkap obat bius yang digunakan tersangka dokter Priguna Anugrah Pratama (31) untuk memperkosa pasien ternyata milik RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), tersangka pemerkosa pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengidap kelainan seksual fetish, yaitu, suka berfantasi dengan orang tak berdaya.
Ditreskrimum Polda Jabar, menerima hasil tes DNA dokter Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan pasien dan keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pengakuan itu disampaikan tersangka Priguna kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dittreskrimum) Polda Jabar.
Rekonstruksi akan dilaksanakan setelah kordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan menunggu hasil scientific investigation
FH (21) korban pemerkosaan seksual oleh Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen PPDS anestesi di RSHS Bandung melalui kuasa hukumnya meminta pelaku dihukum berat.
FH (21) korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen PPDS di RSHS Bandung, melalui kuasa hukumnya meminta pelaku dihukum berat.