Kumpulan Berita
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, masih menjadi sorotan publik.
Polda Jawa Barat mengungkap adanya dua korban baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter residen PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di RSHS Bandung.
Ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi Unpad tersangka pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diperberat menjadi 17 tahun.
Saat Priguna telah ditahan di Polda Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang, melainkan tiga orang.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, buka suara terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran pada keluarga pasien.
PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terduga pelaku berinisial PAP (31), seorang mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di bidang anastesi,