Kumpulan Berita
Polres Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani empat kasus persetubuhan anak di bawah umur sepanjang Mei 2025.
Seorang pria berinisial AL (28) ditangkap Polisi karena memperkosa anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Seorang ayah di Kota Bengkulu, tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).