Kumpulan Berita
Kejagung menyita 47 bangunan, alat berat, hingga batubara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menjerat pengusaha Samin Tan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang ilegal. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran aset milik Samin Tan dan keluarga.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus korupsi tambang ilegal yang melibatkan pengusaha Samin Tan.
Kejagung menyita sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan dolas AS saat menggeledah kantor Samin Tan.
Kejagung menyatakan kewenangan pengawasan izin pertambangan PT AKT milik tersangka Samin Tan berada di Kementerian ESDM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 14 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi tambang pengusaha Samin Tan.