Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 14 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi tambang pengusaha Samin Tan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pengusaha Samin Tan dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi tambang batu bara.
Putusan bebas itu diperkuat oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, MA memperkuat putusan bebas Samin Tan di tingkat pertama.
Samin Tan tetap divonis bebas sebagaimana putusan di tingkat pertama.
Samin Tan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Mantan 'Crazy Rich' tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusa,t menjatuhkan putusan bebas