Kumpulan Berita
Pemerintah mulai memberlakukan sejumlah kebijakan baru pada 2026. Berbagai sektor, mulai dari perpajakan, pertanahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025
Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Menurut Nusron, kondisi ini bisa menjadi awal konflik sengketa pertanahan di kemudian hari
60 keluarga di Indonesia menguasai 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia.
Informasi soal tanah yang belum bersertifikat bakal diambil negara tidak benar.
Pemerintah menargetkan dalam 5 tahun seluruh sertifikat tanah konvensional beralih ke digital.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda yang berada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.