Kumpulan Berita
Kuat terlihat santai dan menunjukkan sikap nyeleneh dengan beberapa kali bercanda dalam sidang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.
Menurutnya, penerapan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP itu tidak terpenuhi.
Dia mengaku bingung dan tak tahu penyebab dirinya dituduh ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Jaksa meyakini Kuat Maruf menutup pintu dan jendela balkon untuk meredam suara tembakan.
Tindakan yang telah melanggar dan merendahkan Kuat Maaruf itu setelah hakim mengeluarkan kalimat yang mengatakan bahwa buta dan tuli.
Kuat mengatakan bahwa dirinya berdiri berdampingan dengan Ricky Rizal Wibowo.
Hakim pun tertawa mendengar pernyataan Kuat Maruf sambil berkata dirinya pun mempercayai pernyataan Kuat tersebut.