Kumpulan Berita
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang vonis M Subechi digelar di PN Surabaya diwarnai aksi demo ratusan pendukung terdakwa.
Mas Bechi, sapaan akrabanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.
"Padahal, dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU," kata Pasek.
Dua saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Terdakwa MSAT hadir dengan didampingi penasehat hukumnya.
Sidang kali ini mengagendakan putusan sela yang dihadiri oleh 10 tim kuasa hukum terdakwa dan 9 jaksa penuntut umum.