Kumpulan Berita
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim Cs segera bergulir di meja sidang. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran nilai uang yang diduga diberikan secara rutin eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim ke dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Romy Hermawan (RH), dosen Universitas Brawijaya, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Selasa (29/9/2026).
Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, dua menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penahanan hingga penyitaan yang dilakukan KPK terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dengan agenda pembuktian para pihak. Selain itu, kubu Silmy bakal menghadirkan ahli di persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan hingga penyitaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA sah dan berdasar hukum.