Kumpulan Berita
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam praperadilan ini, ia mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak Termohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dia menjelaskan, terhadap aset-aset yang disita itu pihaknya terus melakukan pengalaman, termasuk potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menggeledah dua kantor Imigrasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus tersebut salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Selasa 23 Juni 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul sejumlah aset milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang telah disita dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Budi mengatakan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dkk.