Kumpulan Berita
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers, setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
Menurut Refly, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.
Hal itu lantaran adanya jeratan pidana yang disangkakan, yaitu Pasal 32 dan 35 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai KPK akan jauh lebih mudah diintervensi setelah mendapatkan kewenangan untuk menghentikan penyidikan lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Masa kepemimpinan Dewas KPK periode 2019-2024 akan berakhir. Anggota Dewas KPK, Harjono mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 11 tersangka sepanjang 2020-2024.