Kumpulan Berita
Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara terkait surat palsu Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun pernjara terkait kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko Tjandra 2 tahun 6 bulan pidana penjara.
Ketiga terdakwa akan membacakan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriyatna.
Panggilan ini merupakan respons cepat Komjak terkait informasi yang menjadi polemik di masyarakat terkait jamuan tersebut.
Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra bakal ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Brigjen Prasetijo turut serta membantu pemalsuan surat untuk perjalanan Djoko Tjandra usai diminta oleh kuasa hukum Anita Dewi Kolopaking.