Kumpulan Berita
Untuk itu, Todung akan menyiapkan sebuah amicus curiae berkenaan dengan perkara ini guna dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Todung Mulya Lubis mengungkapkan, inti persoalan Pilpres 2024 adalah nepotisme.
Sebaliknya, mereka menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) justru memiliki peran mengadili itu.
“MK karenanya memiliki tempat dan peran sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Todung menjelaskan, penambahan suara terhadap pasangan Prabowo-Gibran terjadi karena adanya penggunaan instrumen kekuasaan
Todung berharap, MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada perberdaan suara.
Berikut 3 putusan MK yang dapat apresiasi dari Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Tim yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud itu dibentuk usai jajaran pengurus TPN menggelar rapat internal