Kumpulan Berita
Todung Mulya Lubis mengungkapkan, inti persoalan Pilpres 2024 adalah nepotisme.
Sebaliknya, mereka menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) justru memiliki peran mengadili itu.
Awalnya, Todung membeberkan sejarah berdirinya MK yang salah satunya untuk mengisi kekosongan dalam mengawal konstitusi.
Todung menjelaskan, penambahan suara terhadap pasangan Prabowo-Gibran terjadi karena adanya penggunaan instrumen kekuasaan
Todung berharap, MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada perberdaan suara.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut, Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo melarang Kapolda
Tim yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud itu dibentuk usai jajaran pengurus TPN menggelar rapat internal
Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud masih bekerja untuk mengumpulkan bukti kejanggalan dalam proses Pilpres 2024.