Kumpulan Berita
Pembangunan jalan tol tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur transportasi, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan pembangunan wilayah
Pemerintah tidak berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2028. PPN jalan tol ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2028.
BPJT Kementerian PU mengungkapkan alasan investor asing masih belum tertarik menanamkan modal membangun jalan tol di Indonesia.
Ruas tol yang saat ini difungsikan secara sementara dinilai efektif mendistribusikan lalu lintas dari arah Bandung dan sekitarnya.
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari empat gerbang tol utama
Penutupan dilakukan pada pukul 14.22 WIB berdasarkan diskresi kepolisian, seiring kondisi lalu lintas yang telah kembali normal.