Kumpulan Berita
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 51
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88% atau menjadi Rp1,98 juta.
Organisasi buruh Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 12%.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Pengusaha kecewa dengan sikap para gubernur yang tetap ingin menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021
DKI Jakarta yang menetapkan kebijakan asimetris Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dinilai kurang tepat.