Kumpulan Berita
Paling besar adalah DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.
Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
Serikat pekerja dan pengusaha sama-sama menolak formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menggunakan indeks tertentu (alfa)
Formula UMP 2026 telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto usai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Serikat pekerja menuntut standar upah layak nasional sebagai batas bawah yang adil dan manusiawi
Formula kenaikan upah 2026 yang kembali mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi plus alfa dinilai tidak menjawab persoalan mendasar kesejahteraan buruh
Menaker mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian akademik, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Para gubernur akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.