Kumpulan Berita
Adapun permohonan ini diajukan oleh warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. Pemohon menguji norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN.
Jokowi mengatakan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN bukan keputusan pribadinya sebagai Kepala Negara, melainkan juga keputusan seluruh rakyat Indonesia.
IKN sah secara aturan karena sudah menjadi undang-undang dan tidak bisa dibatalkan atau harus dilaksanakan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang langsung mengambil alih kembali jalannya rapat.
Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah selesai disusun.