Kumpulan Berita
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) belakangan ramai menjadi bahan diskusi calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).
IKN sah secara aturan karena sudah menjadi undang-undang dan tidak bisa dibatalkan atau harus dilaksanakan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Proses pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disetujui DPR.
Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah selesai disusun.
Sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektare).
Setelah itu, Presiden Jokowi juga akan melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.